Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Pembinaan Teknis Kepolisian Khusus
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN BADAN/LEMBAGA |
---|---|
Pemrakarsa | KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA |
Nomor | 2 |
Tahun | 2014 |
Tentang | PEMBINAAN TEKNIS KEPOLISIAN KHUSUS |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 30 Januari 2014 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Kepolisian Khusus |
Dokumen Peraturan | ![]() |
Jumlah dilihat | 10325 |
Jumlah diDownload | 275 |
Tahun Pengundangan | 2014 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 177 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 06 Februari 2014 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Kepolisian Khusus
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Ri
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Koordinasi, Pengawasan, dan Pembinaan Teknis Terhadap Kepolisian Khusus, Penyidik Pegawai Negeri Sipil dan Bentuk-bentuk Pengamanan Swakarsa