Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Pengangkatan Khusus dari 57 (lima Puluh Tujuh) Eks Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Tahun Pengundangan | 2021 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 1308 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 30 November 2021 |
Pejabat Pengundangan | BENNY RIYANTO |
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Ri
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan