Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaKEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Nomor15
Tahun2013
TentangTATA CARA PENANGANAN KECELAKAAN LALU LINTAS
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan  
Tahun Pengundangan2012
Nomor Pengundangan1528
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan23 Desember 2012
Pejabat Pengundangan