Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Perumahan Dinas/asrama/mes Kepolisian Negara Republik Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaKEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Nomor13
Tahun2018
TentangPerumahan Dinas/Asrama/Mes Kepolisian Negara Republik Indonesia
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal18 September 2018
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2018
Nomor Pengundangan1421
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan10 Oktober 2018
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Melaksanakan Amanat Peraturan :
Dasar Hukum