Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2017 Tentang Pemberian Bantuan Pengamanan Pada Objek Vital Nasional dan Objek Tertentu

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaKEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Nomor13
Tahun2017
TentangPemberian Bantuan Pengamanan Pada Objek Vital Nasional dan Objek Tertentu
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal22 Agustus 2017
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2017
Nomor Pengundangan1172
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan28 Agustus 2017
Pejabat Pengundangan