Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Pengamanan Internal di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaKEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Nomor13
Tahun2016
TentangPengamanan Internal di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal22 November 2016
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2016
Nomor Pengundangan1811
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan29 November 2016
Pejabat Pengundangan