Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pemberian Cuti dan Izin di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaKEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Nomor13
Tahun2012
TentangTATA CARA PEMBERIAN CUTI DAN IZIN DI LINGKUNGAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal25 Juni 2012
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan  
Tahun Pengundangan2012
Nomor Pengundangan685
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan05 Juli 2012
Pejabat Pengundangan