Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Besaran, Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Sampai dengan Rp 0,00 (nol Rupiah) Atau 0% (nol Persen) Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dengan Pertimbangan Tertentu yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
Tahun Pengundangan | 2021 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 1066 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 21 September 2021 |
Pejabat Pengundangan | BENNY RIYANTO |