Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Syarat dan Tata Cara Penetapan Pembagian Daerah Hukum Kepolisian Negara Republik Indonesia
| Tahun Pengundangan | 2017 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 1143 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 18 Agustus 2017 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Melaksanakan Amanat Peraturan :
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Daerah Hukum Kepolisian Negara Ri
Dasar Hukum
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Daerah Hukum Kepolisian Negara Ri
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Ri
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Daerah Hukum Kepolisian Negara Ri