Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Erubahan Atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2015 Tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN BADAN/LEMBAGA |
---|---|
Pemrakarsa | KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA |
Nomor | 12 |
Tahun | 2016 |
Tentang | ERUBAHAN ATAS PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2015 TENTANG PAKAIAN DINAS PEGAWAI NEGERI PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 17 November 2016 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2015 Tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia |
Dokumen Peraturan |
Tahun Pengundangan | 2016 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 1810 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 29 November 2016 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2015 Tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
Mengubah :
- Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2015 Tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
Dasar Hukum
- Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2015 Tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Ri
- Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2015 Tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia