Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Erubahan Atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2015 Tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaKEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Nomor12
Tahun2016
TentangERUBAHAN ATAS PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2015 TENTANG PAKAIAN DINAS PEGAWAI NEGERI PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal17 November 2016
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2015 Tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2016
Nomor Pengundangan1810
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan29 November 2016
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
  • Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2015 Tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia

Mengubah :
Dasar Hukum