PERATURAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2020
Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pengajuan Dan Pemberian Pinjaman Uang Muka Kredit Pemilikan Rumah Bagi Pegawai Negeri Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN BADAN/LEMBAGA |
---|---|
Pemrakarsa | KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA |
Nomor | 1 |
Tahun | 2020 |
Tentang | PENCABUTAN PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA PENGAJUAN DAN PEMBERIAN PINJAMAN UANG MUKA KREDIT PEMILIKAN RUMAH BAGI PEGAWAI NEGERI PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 09 Januari 2020 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Berlaku |
Tahun Pengundangan | 2020 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 13 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 10 Januari 2020 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mencabut :
- Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemberian Pinjaman Uang Muka Kredit Pemilikan Rumah Bagi Pegawai Negeri Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia