Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2018 Tentang Tunjangan Pengganti Premi Iuran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Asisten Ombudsman Republik Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaOMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Nomor36
Tahun2018
TentangTunjangan Pengganti Premi Iuran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Asisten Ombudsman Republik Indonesia
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal21 Desember 2018
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat9306
Jumlah diDownload161
Tahun Pengundangan2018
Nomor Pengundangan1729
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan26 Desember 2018
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum