Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2015 Tentang Sistem Pelaporan dan Penanganan Pelanggaran (whistleblowing System) di Lingkungan Ombudsman Republik Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaOMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Nomor19
Tahun2015
TentangSISTEM PELAPORAN DAN PENANGANAN PELANGGARAN
(WHISTLEBLOWING SYSTEM)
DI LINGKUNGAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal20 April 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat2143
Jumlah diDownload1
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan584
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan21 April 2015
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum