Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2015 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja di Lingkungan Ombudsman Republik Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaOMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Nomor18
Tahun2015
TentangSUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DI LINGKUNGAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal13 April 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2018 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Asistenombudsman Republik Indonesia
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat1845
Jumlah diDownload
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan571
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan17 April 2015
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum