Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/pojk.07/2022 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN BADAN/LEMBAGA |
|---|---|
| Pemrakarsa | OTORITAS JASA KEUANGAN |
| Nomor | 6/POJK.07/2022 |
| Tahun | 2022 |
| Tentang | PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN MASYARAKAT DI SEKTOR JASA KEUANGAN |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 14 April 2022 |
| Pejabat yang Menetapkan | |
| Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 5044 |
| Jumlah diDownload | 839 |
| Tahun Pengundangan | 2022 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 99 |
| Nomor Tambahan | 6788 |
| Tanggal Pengundangan | 18 April 2022 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan
Mencabut :
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07 Tahun 2013 Tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 76/POJK.07/2016 Tahun 2016 Tentang Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan di Sektor Jasa Keuangan Bagi Konsumen dan/atau Masyarakat
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07 Tahun 2013 Tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 76/POJK.07/2016 Tahun 2016 Tentang Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan di Sektor Jasa Keuangan Bagi Konsumen dan/atau Masyarakat