Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/pojk.03/2018 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/pojk.03/2016 Tentang Prinsip Kehati-hatian dalam Melaksanakan Kegiatan Structured Product Bagi Bank Umum
Tahun Pengundangan | 2018 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 67 |
Nomor Tambahan | 6201 |
Tanggal Pengundangan | 22 April 2018 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan