Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 59 /pojk.03/2020 Tahun 2020 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemisahan Unit Usaha Syariah

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaOTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor59 /POJK.03/2020
Tahun2020
TentangPERSYARATAN DAN TATA CARA PEMISAHAN UNIT USAHA SYARIAH
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal11 Desember 2020
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Unit Usaha Syariah
Dokumen Peraturan  
Jumlah dilihat9247
Jumlah diDownload246
Tahun Pengundangan2020
Nomor Pengundangan288
Nomor Tambahan6597
Tanggal Pengundangan11 Desember 2020
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum