Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 50/pojk.04/2020 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Internal Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Perantara Pedagang Efek

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaOTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor50/POJK.04/2020
Tahun2020
TentangPENGENDALIAN INTERNAL PERUSAHAAN EFEK YANG MELAKUKAN KEGIATAN USAHA SEBAGAI PERANTARA PEDAGANG EFEK
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal03 Desember 2020
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan  
Jumlah dilihat2082
Jumlah diDownload179
Tahun Pengundangan2020
Nomor Pengundangan274
Nomor Tambahan6587
Tanggal Pengundangan11 Desember 2020
Pejabat Pengundangan