Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13 Tahun 2025 Tentang Pengendalian Internal dan Perilaku Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaOTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor13
Tahun2025
TentangPengendalian Internal dan Perilaku Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal05 Juni 2025
Pejabat yang MenetapkanMAHENDRA SIREGAR
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat104
Jumlah diDownload109
Tahun Pengundangan2025
Nomor Pengundangan21
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan11 Juni 2025
Pejabat PengundanganDHAHANA PUTRA