Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 50/pojk.03/2017 Tahun 2017 Tentang Kewajiban Pemenuhan Rasio Pendanaan Stabil Bersih (net Stable Funding Ratio) Bagi Bank Umum

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaOTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor50/POJK.03/2017
Tahun2017
TentangKewajiban Pemenuhan Rasio Pendanaan Stabil Bersih (Net Stable Funding Ratio) Bagi Bank Umum
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan  
Jumlah dilihat5443
Jumlah diDownload227
Tahun Pengundangan2017
Nomor Pengundangan159
Nomor Tambahan6099
Tanggal Pengundangan17 Juli 2017
Pejabat Pengundangan