Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/pojk.05 Tahun 2014 Tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Penjaminan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaOTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor5/POJK.05
Tahun2014
TentangPerizinan Usaha Dan Kelembagaan Lembaga Penjaminan
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan   
Tahun Pengundangan2014
Nomor Pengundangan72
Nomor Tambahan5527
Tanggal Pengundangan01 Januari 1970
Pejabat Pengundangan