Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/pojk.05 Tahun 2013 Tentang Pengawasan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Oleh Otoritas Jasa Keuangan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaOTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor5/POJK.05
Tahun2013
TentangPengawasan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Oleh Otoritas Jasa Keuangan
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan  
Tahun Pengundangan2013
Nomor Pengundangan258
Nomor Tambahan5487
Tanggal Pengundangan01 Januari 1970
Pejabat Pengundangan