Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/pojk.05/2013 Tentang Pengawasan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Oleh Otoritas Jasa Keuangan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaOTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor1
Tahun2023
TentangPERUBAHAN ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 5/POJK.05/2013 TENTANG PENGAWASAN BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal10 Februari 2023
Pejabat yang MenetapkanMAHENDRA
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat1447
Jumlah diDownload681
Tahun Pengundangan2023
Nomor Pengundangan2/OJK
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan13 Februari 2023
Pejabat PengundanganYASONNA H. LAOLY