Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/pojk.03/2015 Tahun 2015 Tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum Bank Perkreditan Rakyat

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaOTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor5/POJK.03/2015
Tahun2015
TentangKewajiban Penyediaan Modal Minimum Dan Pemenuhan Modal Inti Minimum Bank Perkreditan Rakyat
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal31 Maret 2015
Pejabat yang MenetapkanMULIAMAN D. HADAD
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan  
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan73
Nomor Tambahan5686
Tanggal Pengundangan01 April 2015
Pejabat PengundanganYASONNA H. LAOLY