Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/pojk.03/2015 Tahun 2015 Tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum Bank Perkreditan Rakyat
Tahun Pengundangan | 2015 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 73 |
Nomor Tambahan | 5686 |
Tanggal Pengundangan | 01 April 2015 |
Pejabat Pengundangan | YASONNA H. LAOLY |
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan