Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40/pojk.05/2020 Tahun 2020 Tentang Perintah Tertulis untuk Penanganan Permasalahan Lembaga Jasa Keuangan Nonbank

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaOTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor40/POJK.05/2020
Tahun2020
TentangPERINTAH TERTULIS UNTUK PENANGANAN PERMASALAHAN LEMBAGA JASA KEUANGAN NONBANK
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal15 Juni 2020
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan  
Jumlah dilihat6066
Jumlah diDownload192
Tahun Pengundangan2020
Nomor Pengundangan151
Nomor Tambahan6529
Tanggal Pengundangan18 Juni 2020
Pejabat Pengundangan