Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/pojk.04/2020 Tahun 2020 Tentang Perilaku Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai Penjamin Emisi Efek

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaOTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor4/POJK.04/2020
Tahun2020
TentangPERILAKU PERUSAHAAN EFEK YANG MELAKUKAN KEGIATAN USAHA
SEBAGAI PENJAMIN EMISI EFEK
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal17 Februari 2020
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan  
Jumlah dilihat10197
Jumlah diDownload257
Tahun Pengundangan2020
Nomor Pengundangan48
Nomor Tambahan6465
Tanggal Pengundangan19 Februari 2020
Pejabat Pengundangan