Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 36/pojk.05/2015 Tahun 2015 Tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik Bagi Perusahaan Modal Ventura;
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN BADAN/LEMBAGA |
|---|---|
| Pemrakarsa | OTORITAS JASA KEUANGAN |
| Nomor | 36/POJK.05/2015 |
| Tahun | 2015 |
| Tentang | Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Modal Ventura; |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 21 Desember 2015 |
| Pejabat yang Menetapkan | MULIAMAN D. HADAD |
| Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 48 Tahun 2024 Tentang Tata Kelola yang Baik Bagi Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 10010 |
| Jumlah diDownload | 385 |
| Tahun Pengundangan | 2015 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 318 |
| Nomor Tambahan | 5788 |
| Tanggal Pengundangan | 28 Desember 2015 |
| Pejabat Pengundangan | YASONNA H. LAOLY |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 48 Tahun 2024 Tentang Tata Kelola yang Baik Bagi Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan