Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/pojk.03/2018 Tahun 2018 Tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit dan Penyediaan Dana Besar Bagi Bank Umum

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaOTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor32/POJK.03/2018
Tahun2018
TentangBatas Maksimum Pemberian Kredit dan Penyediaan Dana Besar Bagi Bank Umum
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat10202
Jumlah diDownload530
Tahun Pengundangan2018
Nomor Pengundangan253
Nomor Tambahan6283
Tanggal Pengundangan27 Desember 2018
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum