Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/pojk.05/2014 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Usaha Pembiayaan Syariah

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaOTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor31/POJK.05/2014
Tahun2014
TentangPenyelenggaraan Usaha Pembiayaan Syariah
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal19 November 2014
Pejabat yang MenetapkanMULIAMAN D. HADAD
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan  
Jumlah dilihat1453
Jumlah diDownload195
Tahun Pengundangan2014
Nomor Pengundangan366
Nomor Tambahan5640
Tanggal Pengundangan19 November 2014
Pejabat PengundanganYASONNA H. LAOLY
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum