Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaOTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor3
Tahun2024
TentangPENYELENGGARAAN INOVASI TEKNOLOGI SEKTOR KEUANGAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal16 Februari 2024
Pejabat yang MenetapkanMAHENDRA SIREGAR
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat2688
Jumlah diDownload1243
Tahun Pengundangan2024
Nomor Pengundangan5/OJK
Nomor Tambahan73/OJK
Tanggal Pengundangan19 Februari 2024
Pejabat PengundanganYASONNA H. LAOLY