Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan
| Tahun Pengundangan | 2024 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 5/OJK |
| Nomor Tambahan | 73/OJK |
| Tanggal Pengundangan | 19 Februari 2024 |
| Pejabat Pengundangan | YASONNA H. LAOLY |
Hubungan Antar Peraturan
Mencabut :
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.02/2018 Tahun 2018 Tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan
Melaksanakan Amanat Peraturan :
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan