Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/pojk.04/2020 Tahun 2020 Tentang Perilaku Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Perantara Pedagang Efek
Tahun Pengundangan | 2020 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 47 |
Nomor Tambahan | 6464 |
Tanggal Pengundangan | 19 Februari 2020 |
Pejabat Pengundangan |