Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/pojk.04/2020 Tahun 2020 Tentang Perilaku Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Perantara Pedagang Efek

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaOTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor3/POJK.04/2020
Tahun2020
TentangPERILAKU PERUSAHAAN EFEK YANG MELAKUKAN KEGIATAN USAHA SEBAGAI PERANTARA PEDAGANG EFEK
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal17 Februari 2020
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan  
Jumlah dilihat2975
Jumlah diDownload188
Tahun Pengundangan2020
Nomor Pengundangan47
Nomor Tambahan6464
Tanggal Pengundangan19 Februari 2020
Pejabat Pengundangan