Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/pojk.02 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pungutan Oleh Otoritas Jasa Keuangan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaOTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor3/POJK.02
Tahun2014
TentangTata Cara Pelaksanaan Pungutan Oleh Otoritas Jasa Keuangan
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan  
Tahun Pengundangan2014
Nomor Pengundangan66
Nomor Tambahan5521
Tanggal Pengundangan01 Januari 1970
Pejabat Pengundangan