Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pungutan di Sektor Jasa Keuangan dan Penerimaan Lainnya

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaOTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor2
Tahun2025
TentangTata Cara Pelaksanaan Pungutan di Sektor Jasa Keuangan dan Penerimaan Lainnya
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal03 Februari 2025
Pejabat yang MenetapkanMAHENDRA SIREGAR
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat363
Jumlah diDownload258
Tahun Pengundangan2025
Nomor Pengundangan6
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan12 Februari 2025
Pejabat PengundanganDHAHANA PUTRA