Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 26 Tahun 2024 Tentang Perluasan Kegiatan Usaha Perbankan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaOTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor26
Tahun2024
TentangPERLUASAN KEGIATAN USAHA PERBANKAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal10 Desember 2024
Pejabat yang MenetapkanMAHENDRA SIREGAR
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat269
Jumlah diDownload243
Tahun Pengundangan2024
Nomor Pengundangan39
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan13 Desember 2024
Pejabat PengundanganASEP N. MULYANA