Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 26/pojk.02/2018 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/pojk.04/2014 Tentang Tata Cara Penagihan Sanksi Administratif Berupa Denda di Sektor Jasa Keuangan
Tahun Pengundangan | 2018 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 242 |
Nomor Tambahan | 6273 |
Tanggal Pengundangan | 10 Desember 2018 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Pungutan Oleh Otoritas Jasa Keuangan