Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 26/pojk.01/2019 Tahun 2019 Tentang Perizinan Secara Elektronik di Sektor Jasa Keuangan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaOTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor26/POJK.01/2019
Tahun2019
TentangPERIZINAN SECARA ELEKTRONIK DI SEKTOR JASA KEUANGAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal24 Oktober 2019
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan  
Tahun Pengundangan2019
Nomor Pengundangan213
Nomor Tambahan6415
Tanggal Pengundangan28 Oktober 2019
Pejabat Pengundangan