Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 24 Tahun 2023 Tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaOTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor24
Tahun2023
TentangPERIZINAN USAHA DAN KELEMBAGAAN PERUSAHAAN PIALANG ASURANSI, PERUSAHAAN PIALANG REASURANSI, DAN PERUSAHAAN PENILAI KERUGIAN ASURANSI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal20 Desember 2023
Pejabat yang MenetapkanMAHENDRA SIREGAR
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2023
Nomor Pengundangan42/OJK
Nomor Tambahan64/OJK
Tanggal Pengundangan22 Desember 2023
Pejabat PengundanganYASONNA H. LAOLY