Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/pojk.05/2015 Tahun 2015 Tentang Produk Asuransi dan Pemasaran Asuransi
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN BADAN/LEMBAGA |
|---|---|
| Pemrakarsa | OTORITAS JASA KEUANGAN |
| Nomor | 23/POJK.05/2015 |
| Tahun | 2015 |
| Tentang | Produk Asuransi Dan Pemasaran Asuransi |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 24 November 2015 |
| Pejabat yang Menetapkan | MULIAMAN D. HADAD |
| Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Produk Asuransi dan Saluran Pemasaran Produk Asuransi |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 5497 |
| Jumlah diDownload | 251 |
| Tahun Pengundangan | 2015 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 287 |
| Nomor Tambahan | 5770 |
| Tanggal Pengundangan | 26 November 2015 |
| Pejabat Pengundangan | YASONNA H. LAOLY |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Produk Asuransi dan Saluran Pemasaran Produk Asuransi
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan
- Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan