Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Penerapan Tata Kelola Syariah Bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaOTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor2
Tahun2024
TentangPENERAPAN TATA KELOLA SYARIAH BAGI BANK UMUM SYARIAH DAN UNIT USAHA SYARIAH
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal15 Februari 2024
Pejabat yang MenetapkanMAHENDRA SIREGAR
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2024
Nomor Pengundangan4/OJK
Nomor Tambahan72/OJK
Tanggal Pengundangan16 Februari 2024
Pejabat PengundanganYASONNA H. LAOLY