Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/33/pbi/2009 Tahun 2009 Tentang Pelaksanaan Good Corporate Governance Bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBANK INDONESIA
Nomor11/33/PBI/2009
Tahun2009
TentangPELAKSANAAN GOOD CORPORATE GOVERNANCE BAGI BANK UMUM SYARIAH DAN UNIT USAHA SYARIAH
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal07 Desember 2009
Pejabat yang MenetapkanDARMIN NASUTION
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Penerapan Tata Kelola Syariah Bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat4
Jumlah diDownload2
Tahun Pengundangan2009
Nomor Pengundangan175
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan07 Desember 2009
Pejabat PengundanganPATRIALIS AKBAR
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum