Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/pojk.03/2020 Tahun 2020 Tentang Perintah Tertulis untuk Penanganan Permasalahan Bank

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaOTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor18/POJK.03/2020
Tahun2020
TentangPERINTAH TERTULIS UNTUK PENANGANAN PERMASALAHAN BANK
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal20 April 2020
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan  
Jumlah dilihat768
Jumlah diDownload156
Tahun Pengundangan2020
Nomor Pengundangan106
Nomor Tambahan6493
Tanggal Pengundangan21 April 2020
Pejabat Pengundangan