Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/pojk.03/2017 Tahun 2017 Tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur Melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaOTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor18/POJK.03/2017
Tahun2017
TentangPelaporan dan Permintaan Informasi Debitur Melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan  
Jumlah dilihat9100
Jumlah diDownload391
Tahun Pengundangan2017
Nomor Pengundangan93
Nomor Tambahan6049
Tanggal Pengundangan08 Mei 2017
Pejabat Pengundangan