Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/pojk.03/2017 Tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur Melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan
| Tahun Pengundangan | 2024 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 18 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 31 Juli 2024 |
| Pejabat Pengundangan | ASEP N. MULYANA |
Hubungan Antar Peraturan
Mengubah :
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.03/2017 Tahun 2017 Tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur Melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan