Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/pojk.03/2017 Tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur Melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaOTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor11
Tahun2024
TentangPERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 18/POJK.03/2017 TENTANG PELAPORAN DAN PERMINTAAN INFORMASI DEBITUR MELALUI SISTEM LAYANAN INFORMASI KEUANGAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal22 Juli 2024
Pejabat yang MenetapkanMAHENDRA SIREGAR
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat693
Jumlah diDownload473
Tahun Pengundangan2024
Nomor Pengundangan18
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan31 Juli 2024
Pejabat PengundanganASEP N. MULYANA