Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/pojk.03/2021 Tahun 2021 Tentang Rencana Bisnis Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaOTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor15/POJK.03/2021
Tahun2021
TentangRENCANA BISNIS BANK PERKREDITAN RAKYAT DAN BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal10 Agustus 2021
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan  
Tahun Pengundangan2021
Nomor Pengundangan190
Nomor Tambahan6712
Tanggal Pengundangan24 Agustus 2021
Pejabat Pengundangan