Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13 Tahun 2023 Tentang Kebijakan dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal Pada Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara Signifikan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaOTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor13
Tahun2023
TentangKEBIJAKAN DALAM MENJAGA KINERJA DAN STABILITAS PASAR MODAL PADA KONDISI PASAR YANG BERFLUKTUASI SECARA SIGNIFIKAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal14 Juli 2023
Pejabat yang MenetapkanMAHENDRA SIREGAR
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat2949
Jumlah diDownload771
Tahun Pengundangan2023
Nomor Pengundangan21/OJK
Nomor Tambahan46/OJK
Tanggal Pengundangan20 Juli 2023
Pejabat PengundanganYASONNA H. LAOLY