Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10 /pojk.05/2022 Tahun 2022 Tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi
Tahun Pengundangan | 2022 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 2/OJK |
Nomor Tambahan | 2/OJK |
Tanggal Pengundangan | 04 Juli 2022 |
Pejabat Pengundangan | YASONNA H. LAOLY |
Hubungan Antar Peraturan
Mencabut :
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 Tahun 2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan