Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/pojk.05/2014 Tahun 2014 Tentang Penilaian Tingkat Risi Kolembaga Jasa Keuangan Non-bank
Tahun Pengundangan | 2014 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 197 |
Nomor Tambahan | 5575 |
Tanggal Pengundangan | 28 Agustus 2014 |
Pejabat Pengundangan | AMIR SYAMSUDIN |
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 Tentang Usaha Perasuransian
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 Tentang Dana Pensiun
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan
- Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian
- Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 1992 Tentang Dana Pensiun Pemberi Kerja
- Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 1992 Tentang Dana Pensiun Lembaga Keuangan