Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/pojk.05/2014 Tahun 2014 Tentang Penilaian Tingkat Risi Kolembaga Jasa Keuangan Non-bank

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaOTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor10/POJK.05/2014
Tahun2014
TentangPenilaian Tingkat Risi Kolembaga Jasa Keuangan Non-Bank
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal28 Agustus 2014
Pejabat yang MenetapkanMULIAMAN D. HADAD
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan  
Tahun Pengundangan2014
Nomor Pengundangan197
Nomor Tambahan5575
Tanggal Pengundangan28 Agustus 2014
Pejabat PengundanganAMIR SYAMSUDIN