Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/pojk.05/2014 Tahun 2014 Tentang Penilaian Tingkat Risi Kolembaga Jasa Keuangan Non-bank

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaOTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor10/POJK.05/2014
Tahun2014
TentangPenilaian Tingkat Risi Kolembaga Jasa Keuangan Non-Bank
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal28 Agustus 2014
Pejabat yang MenetapkanMULIAMAN D. HADAD
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan  
Jumlah dilihat2524
Jumlah diDownload119
Tahun Pengundangan2014
Nomor Pengundangan197
Nomor Tambahan5575
Tanggal Pengundangan28 Agustus 2014
Pejabat PengundanganAMIR SYAMSUDIN
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum