Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan Pajak

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaMAHKAMAH AGUNG
Nomor7
Tahun2018
TentangTata Cara Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan Pajak
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal04 Desember 2018
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2018
Nomor Pengundangan1587
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan04 Desember 2018
Pejabat Pengundangan