Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Penyusunan dan Penetapan Kebutuhan Serta Pengadaan Tenaga Hakim
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN BADAN/LEMBAGA |
|---|---|
| Pemrakarsa | MAHKAMAH AGUNG |
| Nomor | 6 |
| Tahun | 2016 |
| Tentang | Penyusunan dan Penetapan Kebutuhan Serta Pengadaan Tenaga Hakim |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 11 Mei 2016 |
| Pejabat yang Menetapkan | |
| Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Pengadaan Hakim |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 7065 |
| Jumlah diDownload | 173 |
| Tahun Pengundangan | 2016 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 762 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 19 Mei 2016 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Pengadaan Hakim
Melaksanakan Amanat Peraturan :
- Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Uu Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum
- Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Uu Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama
- Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Uu Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Uu Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum
- Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Uu Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama
- Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Uu Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung
- Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman
- Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Uu Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum
- Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Uu Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama
- Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Uu Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara