Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaMAHKAMAH AGUNG
Nomor3
Tahun2017
TentangPedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal11 Juli 2017
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2017
Nomor Pengundangan1084
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan04 Agustus 2017
Pejabat Pengundangan